Dalam 10 tahun terakhir, kami telah membantu berbagai merchant dalam menyediakan layanan pembayaran bagi penggunanya. Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan dan dukungan Anda yang membuat perjalanan selama ini menjadi penuh makna.
Namun dengan berat hati, kami memutuskan untuk menutup layanan kami per November 2024. Selama masa transisi ini, kami akan memastikan proses penutupan berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan kami akan memandu Anda untuk mengatur sisa saldo yang Anda miliki.
Anda masih dapat menggunakan sisa saldo di berbagai merchant kami yang tersedia, atau Anda dapat menarik seluruh saldo dengan ikuti langkah-langkah berikut:
1
Download atau buka aplikasi UANGKU, lalu klik tombol TARIK SALDO. Pastikan Anda menggunakan aplikasi dengan versi terbaru untuk menggunakan fitur penarikan saldo.
2
Anda dapat menarik saldo ke rekening Anda (diproses dalam 3 - 7 hari kerja).
3
Sebelum mengajukan penarikan saldo, pastikan Anda menyiapkan beberapa dokumen seperti KTP dan buku tabungan. Ikuti petunjuk untuk mengunggah dokumen agar proses pengajuan Anda dapat berjalan dengan lancar.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, seluruh saldo Anda akan kami serahkan ke Balai Harta Peninggalan setelah tanggal penutupan layanan. Oleh karena itu, kami sarankan agar Anda segera menggunakan atau menarik sisa saldo Anda sebelum layanan ditutup. Jika tidak, pengajuan penarikan saldo hanya dapat dilakukan dengan mengunjungi Balai Harta Peninggalan terdekat.
Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi UANGKU atau memperbarui versi aplikasi Anda sebelum mengajukan penarikan saldo, lalu ikuti langkah-langkah berikut:
Informasi perihal status pengajuan Anda akan kami kirim melalui email atau SMS. Pastikan untuk periksa kotak masuk pesan Anda secara berkala.
Pastikan seluruh data yang Anda masukan sudah benar. Anda akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen pendukung, silakan ikuti petunjuk yang tertera untuk memastikan dokumen jelas dan dapat terbaca.
Balai Harta Peninggalan (BHP) adalah unit pelaksana teknis dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memiliki beberapa tugas dan fungsi sebagaimana dinyatakan pada Peraturan Menkumham No. 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BHP, dalam kaitannya dengan riset ini, salah satu fungsinya adalah 'Penatausahaan Uang Pihak Ketiga'.
Jika Anda masih memiliki sisa saldo setelah tanggal penutupan layanan, kami tidak lagi berwenang untuk mengatur akun dan saldo Anda. Setelah layanan ditutup, seluruh saldo Anda akan kami serahkan ke Balai Harta Peninggalan. Oleh karena itu, pengajuan penarikan saldo hanya dapat dilakukan dengan mengunjungi Balai Harta Peninggalan terdekat.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan selama masa transisi ini, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan kami di cs@uangku.co.id.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan selama masa transisi ini, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan kami di cs@uangku.co.id.