Dengan berat hati, kami memutuskan untuk menutup layanan kami per tanggal 29 November 2024. Untuk memudahkan Anda dalam memproses berbagai hal setelah layanan ditutup, kami telah merangkum beberapa pertanyaan berikut:

Pertanyaan Perihal Akun dan Saldo Anda

Balai Harta Peninggalan (BHP) adalah unit pelaksana teknis dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memiliki beberapa tugas dan fungsi sebagaimana dinyatakan pada Peraturan Menkumham No. 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BHP, dalam kaitannya dengan riset ini, salah satu fungsinya adalah 'Penatausahaan Uang Pihak Ketiga'.

Jika Anda ingin mengajukan klaim saldo Anda di Balai Harta Peninggalan, berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu Anda siapkan:

  1. Bukti transaksi atau kepemilikan akun UANGKU
  2. Fotokopi KTP
  3. Surat keterangan ahli waris (apabila diajukan ahli waris)
  4. Surat wasiat (apabila diajukan penerima wasiat)
  5. Bukti lain yang mendukung (sesuai permintaan BHP)

Dalam proses klaim ini, Anda akan menanggung seluruh biaya yang dikenakan. Setelah dokumen diajukan, BHP akan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Jika pengajuan berhasil, BHP akan menyerahkan uang yang di klaim beserta Berita Acara Penyerahan Uang pihak ketiga.

BHP akan menyimpan yang dalam bentuk rekening giro pada bank yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun. Apabila setelah 30 (tiga puluh) tahun tidak ada klaim, maka BHP wajib untuk melakukan 'Penutup Uang Pihak Ketiga' dan menyerahkan uang tersebut kepada kas negara.

Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan selama masa transisi ini, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan kami di cs@uangku.co.id.