Dengan berat hati, kami memutuskan untuk menutup layanan kami per tanggal 29 November 2024. Jika Anda masih memiliki sisa saldo setelah tanggal penutupan, Anda perlu menunggu sekitar 2-3 bulan untuk memproses pengajuan penarikan saldo karena saat ini proses penutupan layanan dan pemindahan dana sedang berlangsung. Jika proses ini sudah selesai, kami akan menginformasikan kembali agar Anda dapat mulai mengajukan penarikan sisa saldo ke Balai Harta Peninggalan terdekat.
Sisa saldo Anda masih tercatat dengan aman di sistem kami. Namun, saat ini kami sedang dalam proses menutup layanan secara hukum, sehingga dana Anda belum dapat ditarik hingga proses penyerahan dana ke Balai Harta Peninggalan selesai. Mohon tunggu 2-3 bulan untuk dapat mengajukan penarikan sisa saldo Anda.
Balai Harta Peninggalan (BHP) adalah unit pelaksana teknis dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memiliki beberapa tugas dan fungsi sebagaimana dinyatakan pada Peraturan Menkumham No. 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BHP, dalam kaitannya dengan riset ini, salah satu fungsinya adalah 'Penatausahaan Uang Pihak Ketiga'.
Jika Anda ingin mengajukan klaim saldo Anda di Balai Harta Peninggalan, berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu Anda siapkan:
Dalam proses klaim ini, Anda akan menanggung seluruh biaya yang dikenakan. Setelah dokumen diajukan, BHP akan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Jika pengajuan berhasil, BHP akan menyerahkan uang yang di klaim beserta Berita Acara Penyerahan Uang pihak ketiga.
BHP akan menyimpan yang dalam bentuk rekening giro pada bank yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun. Apabila setelah 30 (tiga puluh) tahun tidak ada klaim, maka BHP wajib untuk melakukan 'Penutup Uang Pihak Ketiga' dan menyerahkan uang tersebut kepada kas negara.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan selama masa transisi ini, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan kami di cs@uangku.co.id.